Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Meneguhkan Komitmen Antinarkotika


Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) membuat keputusan yang mengejutkan. Pada Minggu (20/5) ia meneken grasi untuk terpidana narkotika Schapelle Corby. Corby yang seharusnya diganjar penjara 20 tahun, kini merasa lega karena mendapat grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun.
Keputusan tersebut sontak menuai kontroversi dan memancing pertanyaan publik. Bagaimana tidak, masyarakat tentu masih ingat ketika SBY mengoarkan komitmen antinarkotika pada saat peringatan hari Antinarkotika Internasional. Pada saat itu, di komplek Monumen Nasional (Monas) SBY menyatakan sikap agresif dan ambisius dalam memberantas narkoba. Ia bahkan mengimbau kepada Badan Narkotika Nasional agar aktif dan lebih berinisiatif.
Apalagi para pembantu Presiden, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, juga pernah menegaskan komitmen yang sama. Menurut Denny, pemerintah tidak akan memberikan remisi terhadap terpidana kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.
Masyarakat tentu bisa menilai. Pemberian grasi Presiden kepada Corby menunjukkan lunturnya komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba. Di tengah geramnya masyarakat menyaksikan peredaran narkoba yang merusak kaum muda, pemerintah malah memberi grasi kepada terpidana narkotika.
Ya, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, peredaran narkoba di Indonesia sudah mencapai tingkat darurat. Kuantitas pengguna narkoba sejak 2003 terus meningkat. Mereka tak hanya masyarakat biasa, namun juga aparat. Narkoba seolah sudah menjadi gaya hidup.
Tahun ini, sebagaimana dikabarkan Media Indonesia, jumlah pecandu obat-obatan terlarang itu mencapai 5 juta orang. Memang, Indonesia menjadi lahan basah untuk bisnis peredaran narkoba. Ada dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis haram itu.
Bisa kita bayangkan, jika aparat saja terlibat dalam kasus narkoba, tentu pemberantasan narkoba akan menjadi agenda asal-asalan. Kasus Kampung Ambon misalnya, meski sudah dilakukan penggerebekan berulangkali, transaksi narkoba masih saja marak.
Majalah Tempo edisi 7-13 Mei melaporkan hasil investigasinya di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam laporan berjudul “Tangan Godfather di Kampung Ambon,” Tempo berhasil menguak adanya keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba. Kampung tersebut bahkan mendapat julukan sebagai surga para pemburu narkoba. Obat apapun tersedia seperti sabu, ekstasi, dan putaw. Transaksi pun berjalan 24 jam nonstop.
Meneguhkan Komitmen
Melihat fakta yang ada, Presiden perlu meneguhkan kembali komitmennya dalam  memberantas narkoba. Memang, persoalan grasi adalah hak prerogatif Presiden. Tetapi, jika para pengedar narkoba yang merusak negeri ini diberi keringanan, akan membuat mereka kegirangan. Maka keputusan memberikan grasi kepada Corby harus dipertimbangkan lagi.
Menurut Guru Besar (Gubes) Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, perlindungan Corby merupakan agenda lokal Australia. Masyarakat Australia menekan pemerintahnya untuk membela Corby. Kemudian pemerintah Australia menekan pemerintah Indonesia.
Memang dilematis, di satu sisi Presiden kita harus menghadapi desakan dari Australia yang terus melakukan pembelaan terhadap Corby.  Di sisi lain Presiden telah beberapa kali mengumbar komitmennya melawan narkoba. Bisa ditafsirkan, pemberian grasi untuk Corby menunjukkan Presiden tak punya nyali menghadapi penetrasi yang dilakukan Australia.
Pemerintah pun berdalih dengan alasan yang janggal. Menkumham Amir Syamsuddin menganggap pemberian grasi untuk terpidana narkotika asal Australia itu sebagai upaya diplomasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Namun, Hikmahanto menilai pengurangan hukuman tersebut tak berpengaruh terhadap sejumlah WNI yang ditahan di Australia.
Presiden perlu meniru Malaysia atau Singapura yang  berani melawan negara manapun ketika menyangkut perkara narkoba. Corby yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali pada 8 Oktober 2004, terbukti menyelundupkan 4,1 kg mariyuana. Sudah sepantasnya Corby mendapatkan ganjaran hukuman penjara selama 20 tahun.
Memang pemberian grasi untuk Corby mendapat sanjungan dari masyarakat Australia. Tetapi di dalam negeri kepputusan itu menuai berbagai kecaman. Presiden harus berani memilih. Di sanjung-sanjung orang Australia atau negeri Indonesia menjadi surga para bandar narkoba!
-Abdul Arif, Sekretaris Redaksi Surat Kabar Mahasiswa (SKM) Amanat IAIN Walisongo Semarang

Post a Comment for "Meneguhkan Komitmen Antinarkotika"