Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlu Mengkaji Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA, 15 Maret 2012

Membaca tajuk Republika (08/03/2012) yang membahas putus -
an Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut status anak di luar per -
nikahan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
sangat menarik. Hemat saya, putusan tersebut perlu dikaji ulang.
Pasalnya, putusan tersebut masih mengandung multitafsir. Dikha -
watirkan hal ini bakal menimbulkan salah penafsiran di kalangan
masyarakat awam.

Barangkali, putusan MK adalah demi menegakkan perlindu ng -
an anak di luar nikah. Namun, akan menjadi problem besar ketika
putusan ini ditafsirkan sebagai alat untuk melegalkan per zina an.
Memang, wakil ketua MK Achmad Sodiki telah menegaskan bahwa
putusan itu tidak menyoal sah atau tidaknya perkawinan. Tetapi,
putusan tersebut hendaknya dibuat setegas mungkin. Seyogianya
MK menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhamma -
diyah, dan ormas berkompeten lainnya. Sebab, perkara ini me -
nyangkut hukum agama.

M Abdul Arif
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang

Post a Comment for "Perlu Mengkaji Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi"